Pakaian dan perhiasan
adalah dua aspek kemajuan dan peradaban. Meninggalkan keduanya berarti
embali kepada kehidupan hewani ( tak berbusana ). Sedang hak milik
wanita yang paling utama adalah kemuliaan, rasa malu, dan kehormatan
diri. Pakaian dalam islam bukanlah hanya sekedar hiasan yang menempel
ditubuh, tetapi pakaian yang menutup aurat. Dengan islam mewajibkan
setiap muslim untuk menutupi anggota tubuhnya yang menarik lawan jenis.
Sedangkan masalah
berhijab ( berbusana yang menutupi seluruh bagian tubuh dari kepala
hingga telapak kaki ) bagi muslimah bukanlah masalah sepele, melainkan
masalah besar dan substansi dalam agama islma. Berhijab bukanlah sisa
peninggalan adat bangsa arab, yang membuat muslimah non-arab, tidak
boleh menirunya. Tapi yang diperselisihkan ada tidaknya berhijab itu
sehingga wanita muslimah bebas mengenakan atau tidak, padahal hijab
adalah suatu hukum yang tegas dan pasti bagi muslimah diwajibkan oleh
Allah untuk mengenakannya.
Allah berfirman : Hai
nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan
istri-istri orang muslim. Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnyakeseluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih
mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah
Maha pengampun lagi Maha Penyayang.(Qs. Al Ahzab : 59 ). Dan dalam Qs.
An-Nisa : 31, Allah berfirman : Katakanlah kepada wanita yang beriman:
Hendaklah merea menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah
mereka menampakkan perhisannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan
janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka…
Dua ayat
diatas telah memberikan batasan yang jelas tentang pakaian yang harus
dkenakan oleh wanita muslimah, yaitu wajib menutupi seluruh tubuhnya
terkecuali apa yang dikecualikan oleh syariat (wajah dan kedua telapak
tangan).
Berhijab adalah Ibadah
Berhijab adalah ibadah,
dengan berhijab berartisang wanita telah melaksankan perintah Allah.
Melaksanakan perintah berhijab sama dengan melaksanakan perintah sholat
dan puasa. Barngsiapa yang mengingkari kewajiban berhijab dengan secara
menentang berarti mengkufuri perintah Allah yang dapat dikategorikan
sebagai murtad dari Islam. Tetapi jika dia tidak berhijab lantaran
semata-mata mengikuti situasi masyarakat yang telah rusak dengan tetap
yakin akan kewajibannya maka ia dianggap sebagai wanita yang mendurhakai
dan menyalahi perintah Allah yang telah berfirman dalam al-Quran: ….
dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang
jahiliyah yang dahulu.( Qs. Al-Ahzab : 33 ).
Belum Mantap Berhijab
Karena
berhijab adalah kewajiban dari Allah, maka tidak dibenarkan seorang
wanita muslimah menyatakan dirinya tidak mantap atau belum siap
berhhijab. Karena sikap ini berarti mengambil sebagian perintah Allah
dan mencampakkan yang lainnya. Padahal Allah berfirman : Dan tidaklah
patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi wanita yang
mukmin, apabila Allah dan rosul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan,
akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan
barang siapa mendurhakai Allah dan rosul-Nya. Maka sungguhlah dia telah
sesat, sesat yang nyata. (Qs. Al-Ahzab : 36)
Dipostkan dari http://baidhakhun.blogdetik.com/?p=32
0 komentar:
Posting Komentar